
LINK24NEWS-SIANTAR, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga (Pemohon) mengajukan Praperadilan ke PN Pematangsiantar atas penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit ringan Batara kepada pegawai Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD.Paus) Kota Pematangsiantar oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Tahun 2014.
Penetapan tersangka dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar (Termohon) Nomor: PRINT.DIK-01/L.2.12/Fd.1/2022 tanggal 03 Januari 2022.
Sidang Prapid pun bergulir pada hari Kamis (10/2/2022) yang dipimpin hakim Nasfi Firdaus, SH MH. Namun, Hakim menunda persidangan dikarenakan Jaksa tidak hadir.
Seusai persidangan, kuasa hukum Herowhin, Kesita Eva Lumbantobing, SH MH didampingi Risman Harianto Siburian, SH mengatakan alasan keberatan atas penetapan tersangka terhadap Pemohon diduga tidak sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : Pertama, fotocopy surat keterangan ditandatangani seluruh direksi PD.PAUS No.900/321/PAUS/XII/2014 tanggal 03 Desember. Kedua, fotocopy surat keterangan ditandatangani Paraf No. 900/4369/PAUS/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014. Ketiga, fotocopy MoU antara PD.PAUS dan BTN No. 70/BTN/Mdm.Ut/XII/2014 dan No. 76/MoU/PAUS/XII/2014 Tanggal 22 Desember 2014. Ke empat, fotocopy surat PD. PAUS kepada BTN No. 581/70/PAUS/VII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 dan Kelima, surat permohonan pinjaman atas nama masing-masing PD. PAUS, dan surat rekomendasi yang ditandatangani Direktur Keuangan Pintalius Waruwu dan atau surat pernyataan dari PT. Bank BTN terkait dengan dokumen tersebut diatas.
“Bahwa penetapan tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dimana bukti surat yang diajukan oleh Jaksa adalah fotokopi, hukum pembuktian memberikan penilaian dan penghargaan kepada salinan jauh lebih tinggi daripada fotokopi, yang dapat dilihat dalam Pasal 1889 KUHPerdata dan Pasal 302 Rbg. Sedangkan pada fotokopi, belum ada ketentuan yang mengakomodasi penilaiannya. Pada umumnya, keabsahan identiknya fotokopi dengan aslinya diakui apabila para pihak dapat menunjukkan surat aslinya,”jelas Riswan.
Lanjut Riswan, bahwa merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3609 K/Pdt/1995 tertanggal 9 Desember 1997 menyatakan “surat bukti fotocopy yang tidak dapat diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya harus dikesampingkan sebagai bukti surat”.
Dengan keberatan tersebut, pihaknya memohon kepada hakim untuk memerintahkan Termohon menghentikan tindakan penyidikan. Kemudian menyatakan bukti-bukti yang diajukan dinyatakan tidak sah menurut hukum yang berlaku aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Rendra Yoki Pardede SH
ketika dikonfirmasi awak media link24news melalui aplikasi WA “Itu sudah masuk ke dalam materi prapid bg. Kita tunggu saja nanti sidang prapidnya ya,”tulis Rendra.
Editor : Franki Siburian

































































