Beranda Kriminal Hendak Bertransaksi Sabu 37,2 Gram di Jalan Medan Ditangkap

Hendak Bertransaksi Sabu 37,2 Gram di Jalan Medan Ditangkap

- Advertisement -
Teladan

LINK24NEWS-SIANTAR, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap Mahyuddin alias Imam saat hendak bertransaksi narkoba di depan RS.Horas Insani Km 4,5, Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 15.30 Wib.

Mahyuddin alias Imam (29 thn) diketahui bertempat tinggal di Dsn II Ds. Paya Pasir Kec. Tebing Syahbanda. Dari tangan Mahyudin, petugas menemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 37,22 gram.

Melalui siaran pers Humas Polres Siantar, penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu di Jl. Medan Km 4,5,Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar tepatnya di depan RS. Horas Insani Pematangsiantar.

Kemudian personil Sat Narkoba berangkat melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk diatas sepeda motor, dan langsung ditangkap.

“Ditemukan 1 bungkusan plastik hitam yang di dalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 37,22 gram dibalut tisu,”demikian keterangan.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1unit handphone merk Oppo, 1 buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp 100.000, serta turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 6913 NAV. 

Kepada petugas, Mahyuddin mengaku narkotika adalah miliknya yang diterima dari A. Lalu dilakukan pengembangan tetapi tidak ditemukan.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Editor : Franki

Persiapan