LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Kejaksaan Negeri Simalungun menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Jobel Geleng Panggabean (23 tahun).
Tersangka Jobel terlibat dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2021-202 di Desa Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka Jobel yang menjabat Kaur Keuangan (Bendahara) Nagori Sp. Raya Dasma diduga membuat laporan fiktif bersama terdakwa mantan Pangulu Parluhutan Sianipar hingga merugikan keuangan negara Rp 361.231.724.
Kasi Intel Kejari Simalungun, Edison Sumitro Situmorang, SH membenarkan penetapan DPO tersebut.
“Tersangka Jobel melanggar Primer pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999,” kata Kasi Intel.
Editor : Franki Siburian

































































