
LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Polres Simalungun membantah adanya tudingan mendukung keberadaan praktek perjudian jenis dadu di Nagori Hinalang, Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun.
Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun, melalui Plh Kasi Humas Polres Simalungun, Ipda Arwansyah Batubara, melalui siaran persnya, Minggu (12/6/2022).
“Tudingan yang mengatakan bahwa Polres Simalungun mendukung praktek perjudian Dadu di Nagori Hinalang, Kecamatan Purba, adalah tidak benar,”kata Plh Kasi Humas.

Dimana hal ini dibuktikan dengan telah dilakukannya penyelidikan dilokasi yang dimaksud oleh Tim dari Satreskrim Polres Simalungun, setelah adanya informasi melalui pengaduan masyarakat yang diterima Polres Simalungun terkait praktek judi Dadu tersebut.
Dari hasil penyelidikan dilokasi, tidak ada ditemukan tanda adanya praktek perjudian jenis Dadu seperti apa yang diberitakan. Namun seolah menuding Polres Simalungun mendukung praktek perjudian jenis Dadu, dikarenakan tidak adanya pemasangan Garis Polisi (Police Line) dilokasi.
“Bagaimana pihak kepolisian memasang Garis Polisi, sementara dilokasi tidak ada ditemukan tanda-tanda adanya praktek perjudian, itu namanya sudah mengintervensi tugas dari kepolisian,”ucap Ipda Arwansyah Batubara.
Plh Kasi Humas Polres Simalungun ini menambahkan, sebagi jurnalis dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, agar melakukan pemberitaan yang berimbang, tidak semaunya sesuai dengan keinginan si penulis dan tidak mendasar. Hal ini untuk menghindari berita hoax yang akhirnya menjatuhkan citra para jurnalis lainnya yang selama ini telah bekerja sesuai kaidah jurnalistik. (Rel)

































































