CV. Sumber Rezeki pada Proyek Alun-alun Pematang Siantar Tidak Selesaikan Pekerjaan Sesuai Kontrak

- Advertisement -
Teladan

LINK24NEWS-SIANTAR, Proyek Penataan Alun-alun Kota Pematang Siantar berbiaya Rp 4.556.688.410 dengan penyedia CV. Sumber Rezeki, diketahui tidak mematuhi kontrak dalam menyelesaikan pekerjaan.

Seharusnya, penyedia CV. Sumber Rezeki menyelesaikan pekerjaan pada tanggal 21 Desember 2023.

Hal ini dibenarkan kepala UPTD PUPR Pematang Siantar Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Syarifuddin, ST.,M.Si yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ketika dikonfirmasi awak media link24news, Selasa (26/12/2023). Syarifuddin mengatakan penyedia CV. Sumber Rezeki dikenakan denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

“Tanggal 21 Desember penyedia CV. Sumber Rezeki harusnya menyelesaikan pekerjaan. Atas keterlambatan ini, pemborong dikenakan denda dan dilakukan adendum 7 hari,” kata Syarifuddin seraya menegaskan penyedia atau pemborong ditenggat untuk menyelesaikan pekerjaan. 

Ketika ditanyakan apakah PUPR Provinsi Sumatera Utara akan memberikan catatan kepada penyedia CV. Sumber Rezeki yang tidak menyelesaikan sesuai kontrak, Syarifuddin mengaku menyerahkan ke pimpinan.

Namun keterlambatan menurut Syarifuddin, karena adanya permintaan pemakaian lapangan H.Adam Malik pada bulan Agustus 2023, untuk upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.

“Kontrak dimulai pada tanggal 24 Juli 2023,” kata Syarifuddin.

Dikonfirmasi terpisah koordinator pengawas dari Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Julianto mengatakan bahwa progres pekerjaan masih 95 persen.

Ketika ditanyakan apakah CV. Sumber Rezeki selaku pemenang tender akan diberikan catatan ke depan, Julianto mengatakan kebijakan pimpinan. Bahkan pihaknya mengaku belum pernah mengalami keterlambatan.

“Kalau Alun-alun barangnya harus safety, semua barangnya pabrikan atau inden. Seperti lampu solar dan air mancur yang bahannya dari Bandung. Apapun tetap kami jalankan denda. Adendum satu minggu,” kata Julianto.

Julianto menegaskan penyedia CV. Sumber Rezeki harus menyelesaikan pekerjaan hingga tanggal 28 Desember 2023. Bila belum selesai, maka akan diperpanjang denda.

Ketika diminta kontak pemborong untuk perimbangan berita, koordinator pengawas Julianto enggan memberikan. Begitu juga KPA Syarifuddin tidak berani memberikan kontak pemborong.

“Marga Sihombing pemborongnya bang,” kata Julianto.

Editor : Franki Siburian

Persiapan