LINK24NEWS-SIANTAR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematang Siantar memberikan catatan buruk kepada penyedia atau pemborong CV Raya Indonesia.
BACA JUGA : https://link24news.com/turun-20-persen-penyedia-raya-indonesia-harus-diawasi-ketat-pada-pekerjaan-taman-makam-pahlawan-kota-pematang-siantar
Hal ini dikarenakan, CV Raya Indonesia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan pada rehabilitasi berat pagar, gerbang utama dan pelataran Taman Makam Pahlawan Kota Pematang Siantar berbiaya Rp 1.057.353.000 sesuai dengan kontrak.
“Kontrak habis per tanggal 7 Desember 2023. Namun CV Raya Indonesia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Ini menjadi catatan buruk bagi dinas PRKP,” kata pejabat pembuat komitmen (PPK) Sahat Napitupulu, Jumat (8/12/2023).
Oleh karena itu, CV Raya Indonesia dikenakan denda keterlambatan untuk proyek tersebut. Pihaknya juga mendesak CV Raya Indonesia, untuk menyelesaikan secepat mungkin proyek dengan kategori strategis tersebut.
BACA JUGA : https://link24news.com/penyedia-raya-indonesia-diberikan-teguran-i-minta-termin-langsung-ditolak#

Meskipun ada permintaan dari pemborong selama 10 hari untuk menyelesaikan, namun pihaknya meminta secepat mungkin.
“Kita minta secepatnya diselesaikan,” tegas Sahat seraya merinci progres pekerjaan 90 persen.
Ketika ditinjau ke lapangan, konsultan pengawas Marudut Sidabutar sedang mengamati mobil ready mix mencor lantai. Ia tidak menampik keterlambatan dari pemborong menyelesaikan pekerjaan.
“Sudah terlambat Lae. Mulai hari ini CV Raya Indonesia dikenakan denda,” katanya.
Direktur Penyedia Raya Indonesia Amri A.N Lumban Gaol ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WA tidak menanggapi.
Diketahui Surat Perjanjian Kerja Nomor : 00977/Kontrak/DPKP-APBD/1.4.1.1/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Penyedia jasa CV Raya Indonesia beralamat Jalan Pasar 1 Lk IX Kel.Sunggal Kec. Medan Sunggal.
Editor : Franki Siburian

































































