LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Di penghujung tahun 2023, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun memaparkan capaian melakukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Di antaranya, melakukan upaya penindakan, rehabilitasi dan sosialisasi serta pembentukan relawan anti narkoba, relawan P4GN, membentuk ketahanan keluarga, pemberdayaan peran serta masyarakat, advokasi dan edukasi.

“Dalam hal penindakan, selama periode tahun 2023, BNNK Simalungun telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap tersangka jaringan pengedar dan/atau penyalah gunaan Narkotika sebanyak 2 orang, dengan barang bukti sabu dengan total berat bersih seberat 5,78 gram,” kata Kepala BNN Kabupaten Simalungun AKBP Suhana Sinaga, S.Kom.,M.Si, dalam konferensi pers, Rabu (27/12/2023).
Disamping itu, BNNK Simalungun juga memfasilitasi kegiatan tes urine di Universitas Simalungun dan beberapa sekolah Swasta dengan hasil nihil atau 100 persen negatif Narkoba.
Dijelaskan AKBP Suhana, pada tahun 2023 pengguna Narkoba di Kabupaten Simalungun masih tergolong cukup tinggi. Meski pengguna dari tahun 2022 berkurang, namun status Kabupaten Simalungun masih dalam zona Waspada.

Bahkan beberapa Nagori yang berada di Kabupaten Simalungun dalam zona Bahaya hingga Siaga.
“Hasil pemetaan, ada delapan desa di Kabupaten Simalungun masuk kategori zona merah atau bahaya narkoba,” kata AKBP Suhana.
“Delapan desa itu, Purbasari Kecamatan Tapian Dolok, Tanjung Pasir (Tanah Jawa), Saribu Dolok (Silimakuta), Pematang Simalungun (Siantar), Bandar Saribu (Pematang Silimakuta), Purba Ganda (Pematang Bandar), Gunung Bayu (Bosar Maligas) dan Bah Joga (Jawa Maraja Bah Jambi),” tambahnya seraya merinci desa dan kelurahan yang berada di 32 kecamatan wilayah Kabupaten Simalungun sebanyak 413.
BNNK Simalungun juga terus berupaya melakukan pemulihan/rehabilitas bagi pecandu dan penyalahguna narkotika. Rehabilitasi merupakan salah satu poin dalam penting menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika.
Berbagai kegiatan sosialisasi maupun penyuluhan dilakukan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) maupun (Non DIPA) yang disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat.
Suhana menyebutkan bahwa dari Rp 1.820.557.000 anggaran tahun 2023, sampai saat ini anggaran terserap Rp 1.815.698.000 atau 99,73 persen.
Banyak juga kegiatan yang anggarannya tidak masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) bekerjasama dengan pemangku kepentingan, lembaga, organisasi.
Pada kesempatan itu, AKBP Suhana Sinaga mengajak masyarakat untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, menjaga keluarga dengan membentengi diri dari pengaruh narkoba.

































































