LINK24NEWS-SIANTAR, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar mengganti uang Rupiah yang terbakar, milik dua orang masyarakat dengan jumlah keseluruhan Rp 206.855.500 (dua ratus enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar, Muqorobin didampingi Deputi Kepala Perwakilan, Yudha Wirawan dan Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah, Kamaruzzaman Tarigan, Senin (13/5/2024) sekira pukul 14.00 Wib.

Identitas kedua masyarakat tersebut yakni Ibu Rahmawati yang berdomisili di Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Uang Rupiah terbakar milik Ibu Rahmawati yang diperiksa secara laboratoris sebesar Rp202.376.000,- dan uang Rupiah yang mendapatkan penggantian sebesar Rp188.805.500.
Kemudian Bapak Endri berdomisili di Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Uang Rupiah terbakar milik Bapak Endri yang diperiksa secara laboratoris sebesar Rp24.312.000,- dan uang Rupiah yang mendapatkan penggantian sebesar Rp18.050.000,-.
Dirinci Muqorobin, keduanya mengalami musibah kebakaran rumah yang mengakibatkan kerugian materiil termasuk dengan uang yang disimpan di rumahnya pada bulan November Tahun 2023.

Lalu pada bulan itu juga, Ibu Rahmawati dan Bapak Endri datang ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Pematangsiantar untuk mengajukan permohonan penggantian uang terbakar.
Permohonan tersebut diterima oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar, yang selanjutnya dikoordinasikan dengan Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia, untuk pelaksanaan uji laboratoris atas fisik uang terbakar tersebut di Jakarta.
Lanjut Muqorobin, penggantian uang terbakar milik Ibu Rahmawati dan Bapak Endri telah dibayarkan secara transfer pada Selasa, 7 Mei 2024. Secara simbolis penyerahan penggantian uang terbakar kepada Ibu Rahmawati dilaksanakan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar pada hari ini (Senin,13 Mei 2024).
Dalam kesempatan tersebut, Muqorobin menjelaskan sebagai otoritas sistem pembayaran, salah satu tugas Bank Indonesia adalah memastikan ketersediaan uang beredar dalam nominal dan jumlah yang cukup, serta memberikan layanan kepada masyarakat untuk dapat memperoleh uang layak edar.
Beberapa kegiatan yang sudah sering dilakukan antara lain layanan penukaran uang melalui kas keliling dan juga layanan penukaran uang rusak di Kantor Bank Indonesia. Cakupan layanan penukaran uang rusak pun sesungguhnya tidak terbatas pada uang yang sobek, namun uang yang terbakar juga dapat diajukan untuk dilakukan penukaran meskipun terdapat mekanisme tambahan yang dilakukan oleh Bank Indonesia
Sementara itu, Rahmawati mengucapkan terima kasih kepada Bank Indonesia Pematangsiantar, yang telah mengganti uang yang terbakar tersebut.
Rahmawati yang berprofesi pedagang, mengatakan meski ada cobaan atau ujian dari Tuhan atas peristiwa kebakaran yang menimpa keluarganya, ada berkah dibaliknya.
“Tadinya bingung untuk uang saku naik haji. Selama 7 bulan menunggu jawaban apakah uang yang terbakar bisa diganti atau tidak. Pas kemarin pegawai BI datang, ia merasa senang sekali. Kesedihannya sedikit terobati,” kata Rahmawati seraya mengaku ia menyimpan uang di dalam lemari rokok.
Perlu diketahui, berdasarkan PADG Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah kriteria Pengggantian Uang Rusak di Bank Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
2. Ciri uang Rupiah dapat dikenal keasliannya.
3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
4. Uang Rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas tersebut lengkap dan sama.
Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.Selanjutnya untuk nominal penggantian Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
Bagi masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar, wajib menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu. Khusus untuk uang Rupiah rusak/cacat sebagian, karena terbakar masyarakat dihimbau agar langsung membawa ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia terdekat serta tidak memilah uang dan membawa uang dengan wadah yang layak sehingga tidak merusak dan menghilangkan bagian dari uang.
Editor : Franki Siburian


































































