
LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Kejaksaan negeri Simalungun merespon pemberitaan salah satu penampungan air dan sumur bor yang berada di Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun berbiaya Rp 97,8 Juta yang tidak berfungsi.
BACA JUGA : https://link24news.com/penampungan-air-dan-sumur-bor-berbiaya-rp-978-juta-di-nagori-bosar-tidak-berfungsi-aph-diminta-turun
Melalui Kasi Intel Kejari Simalungun, Asor Olodaiv Siagian, SH mengatakan akan mempelajarinya.
“Akan kita pelajari dulu bg,”tulis Kasi Intel melalui WA, Sabtu (4/3/2023).

Pemberitaan sebelumnya, penampungan air dan sumur bor tersebut yang menggunakan dana desa Rp 97.815.180 pada tahun 2019 di era Pangulu Nagori Bosar Sofian tidak berfungsi.
BACA JUGA : https://link24news.com/plt-kadis-putr-pematang-siantar-junaedi-sitanggang-s-stp-tegaskan-pekerjaan-tanpa-kw-siap-ott
Salah satu warga Nagori Bosar bapak R kepada awak media link24news mengatakan pembangunan penampungan air dan sumur bor tersebut dinilai sia-sia dan diduga menghamburkan uang negara.
Sebab sejak pembangunan di Huta Sidorejo I tersebut diresmikan, masyarakat belum merasakan manfaatnya secara maksimal.
“Kita heran kenapa penampungan air dan sumur bor dibayarkan meski air tidak keluar. Ini kan sia-sia dan diduga menghamburkan uang negara,”ucap bapak R.
Bapak R menegaskan aparat penegak hukum untuk turun dan mengusut sumur bor yang tidak berfungsi.
“Kita minta aparat penegak hukum turun dan mengusut,”ucapnya.
Editor : Franki Siburian


































































