Beranda Politik Dua ASN Dicopot, Diduga Ada Kesewenang-wenangan Walikota Wesly Silalahi

Dua ASN Dicopot, Diduga Ada Kesewenang-wenangan Walikota Wesly Silalahi

- Advertisement -
Teladan

LINK24NEWS-SIANTAR, Dua mantan pejabat di Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar melakukan perlawanan atas pencopotan dari jabatan atas dugaan kesewenang-wenangan oleh Walikota Wesly Silalahi.

Adalah Simon Tarigan, S.Pd, MM dicopot dari Sekretaris Dinas Pendidikan dan Suhendri, S.Pd.SD, M.Pd dicopot dari Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Simon ditugaskan menjadi Guru Ahli Muda pada UPTD SMP Negeri 1 Pematangsiantar. Sedangkan Suhendri menjadi Guru Ahli Muda pada UPTD SD Negeri 125554.

Atas hal ini, Simon melayangkan keberatan ke Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN tertanggal 14 Oktober 2025.

Berikut isi keberatan mutasi/demosi :

Sehubungan dengan Keputusan Walikota  Pematangsiantar Nomor : 001/100.3.3.3/3523/ X-2025, tanggal 2 Oktober 2025, Tentang Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional Guru Ahli Muda  a.n Simon Trimanto Tarigan,S.Pd.MM, NIP. 198207252009031006,  berdasarkan surat tersebut saya mengajukan Keberatan Mutasi / Demosi sebagaimana diatur dalam PP nomor 79 tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negra (ASN). Adapun alasan Keberatan sebagai berikut  :
a. Saya tidak pernah mengajukan permohonan perpindahan ke Jabatan Fungsional Guru.
b. Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/3523/X-2025, Tidak Mematuhi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia  Nomor : 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru Bab V Pasal 12 point 1.F dan 2, maka diduga Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Guru DIPAKSAKAN.
c. Penilaian Sasaran Kinerja (SKP)  BAIK dan tidak pernah di jatuhi hukuman Dispilin Sesuai Dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor  94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bagian ketiga tentang Tim Pemeriksa  Pasal 37 dan Pasal 38.
d. Tidak sesuai dengan Peraturan BKN No 12 Tahun 2022 Tentang Indeks dan Penilaian Implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria manajemen (INSPK) Aparatur Sipil Negara pasal 12 poin (1 dan 2).
e. Tidak Memenuhi kriteria administrasi sesuai dengan PP  No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil paragraf 2 tentang Persyaratan dan pengangkatan  sesuai dengan pasal 54 point (1 dan 2 ). dan Pasal 64 point (1,2,3 dan 4 ) serta tidak memenuhi prosedural administratif sesuai dengan paragraph 6 tentang tata cara pemberhentian Jabatan administrasi  pasal 65 point ( 1 dan 2) dan pasal 66 point (1 dan 2) serta pada bagian kedua tentang kriteria di pasal 6.
f. Saya menduga adanya DISKRIMINASI dan KESEWENANG-WENANGAN yang dilakukan pada Mutasi ini tanpa mempertimbangkan dampak Kesejahteraan, Pengembangan Karier, Psikologis dan Sosial.
Akibat dari Penerbitan SK mutasi dari Jabatan Administrasi Eselon III.a ke Jabatan Fungsional Guru tersebut berdampak pada :
1. Terjadi Demosi Jabatan dari Pejabat Administrasi Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar menjadi Guru Ahli Muda / Gol IV.a Pada UPTD SMP Negeri 1 Pematangsiantar  ( FC SK terlampir).
2. Terjadi Penurunan Penghasilan dan Kesejahteraan diakibatkan mutasi / demosi jabatan Administrasi  ke jabatan Fungsional Guru Ahli Muda.
3. Tidak Dapat Menerima Tunjangan Profesi Guru selama 3 bulan ( Oktober, November dan Desember 2025) berdasarkan Permendikdasmen No 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk tekhnis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.
4. Terhambatnya Pengembangan Karier ASN yang telah mengikuti jenjang karier pada Jabatan Administrasi.

Hal yang sama juga diutarakan Suhendri Ginting. Dia menyatakan keputusan ini diduga bentuk kesewenang-wenangan.

“Saya menduga adanya diskriminasi dan kesewenang-wenangan yang
dilakukan pada mutasi ini tanpa mempertimbangkan dampak kesejahteraan, pengembangan karier, psikologis dan sosial,” ucapnya, Jumat (24/10/2025).

Sementara Kepala BKPSDM Timbul Simanjuntak ketika dikonfirmasi tidak menjawab. (Wan).

Persiapan