
LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Perayaan Natal sangat ditunggu-tunggu warga pemasyarakatan. Dalam momen Natal ini, sebanyak 82 warga binaan pemasyarakatan (WBP) LP Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yang bertempat di Pamatang Raya menerima remisi.
Remisi ini berupa pengurangan hukuman paling sedikit 15 hari dan paling banyak 60 hari.
“Ada 134 warga binaan pemasyarakatan beragama Kristen yang kita usulkan mendapat remisi. Namun hanya 82 WBP memenuhi syarat sedangkan 52 WBP tidak memenuhi syarat,”kata Kepala LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar, EP Prayer Manik, Jumat (17/12/2021).
Dijelaskan EP Prayer pemberian remisi atau pengurangan hukuman sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap warga binaan. Mereka yang mendapat remisi adalah warga binaan yang memiliki perilaku baik selama menjalani proses hukuman di lembaga pemasyarakatan.
”Remisi Natal ini hendaknya dijadikan motivasi dan tetaplah berkelakuan baik, jangan bertindak yang dapat merugikan diri sendiri,”tegas Prayer.
Editor : Franki Siburian

































































